Pengadilan Distrik Tokyo di Jepang membuat gebrakan hukum dengan memutuskan bahwa Pantech, produsen ponsel asal Korea Selatan, berhak atas injunksi terhadap Google dalam kasus pelanggaran paten standar esensial (SEP) pada perangkat smartphone Pixel 7. Keputusan ini menjadi salah satu putusan langka di Jepang yang mendukung pemegang paten SEP dengan memberikan hak larangan penjualan.
Pantech mengajukan gugatan atas paten yang mengatur metode pemetaan sinyal kontrol dalam jaringan LTE. Teknologi ini berperan penting dalam memastikan transmisi data berjalan lancar antara menara seluler dan ponsel pengguna. Karena digunakan secara luas dalam standar LTE global, paten tersebut diklasifikasikan sebagai SEP.
Dalam gugatannya, Pantech menuduh bahwa perangkat Pixel 7 milik Google Jepang sepenuhnya mengadopsi teknologi tersebut. Mereka menuntut larangan penjualan, distribusi, dan impor atas produk tersebut. Meski Google telah menghentikan produksi Pixel 7, proses hukum tetap berjalan.
Pantech menyatakan telah menawarkan lisensi dengan ketentuan yang adil dan wajar (Frand), sambil memberikan informasi teknis secara rinci. Namun, menurut perusahaan itu, Google menolak kerja sama di awal proses negosiasi dengan menuntut adanya perjanjian kerahasiaan. Tindakan ini dinilai memperlambat jalannya perundingan dan mencerminkan strategi menunda (hold-out).
Menurut keputusan yang dikutip sebagian dari pengadilan, hakim menyatakan bahwa pemegang paten SEP memang tidak boleh langsung menuntut injunksi jika pihak pelaksana teknologi menunjukkan niat baik untuk mengambil lisensi. Akan tetapi, dalam kasus ini, Google dianggap tidak menunjukkan niat tersebut.
Pengadilan mencatat bahwa Google menolak mengungkap data penjualan dan menolak formula lisensi berbasis pendapatan yang diajukan oleh pengadilan selama mediasi. Keengganan ini membuat pengadilan menilai bahwa Google tidak berminat untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil.
Atas dasar ini, hakim menyimpulkan bahwa permintaan injunksi dari Pantech bukanlah bentuk penyalahgunaan hak. Pantech kini dapat menegakkan larangan tersebut secara sementara, dengan syarat menyetorkan jaminan sebesar 10 juta yen. Google diberikan waktu 30 hari untuk mengajukan banding, dan biaya pengadilan dibebankan pada pihak raksasa teknologi itu.
Langkah Pantech ini juga diperkuat dengan permohonan resmi ke bea cukai Jepang untuk melarang masuknya perangkat yang melanggar paten tersebut. Permintaan ini telah diumumkan ke publik dan terbuka untuk komentar hingga 4 Juli mendatang.
Keputusan ini diyakini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hak paten SEP di Jepang, yang selama ini cenderung berhati-hati dalam memberikan injunksi. Bagi Pantech, ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap nilai dari inovasi teknologinya.
Sumber: MLEX