Western Digital Langgar Paten Enkripsi Data SPEX Technology

Dimas Galih Windudjati

Western Digital, salah satu perusahaan terkemuka dalam industri penyimpanan data, baru-baru ini menghadapi keputusan hukum yang signifikan. Perusahaan ini diperintahkan untuk membayar $315,7 juta sebagai ganti rugi atas pelanggaran paten enkripsi data yang dimiliki oleh SPEX Technologies. Keputusan ini diambil oleh juri federal di California setelah menemukan bahwa beberapa perangkat penyimpanan Western Digital melanggar paten yang awalnya dimiliki oleh Spyrus dan kemudian diakuisisi oleh SPEX Technologies.

Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika SPEX Technologies menggugat Western Digital atas dugaan pelanggaran paten yang berkaitan dengan teknologi enkripsi data. Paten-paten tersebut, yang dikenal dengan nomor US6088802A dan US6003135A, mencakup teknologi yang memungkinkan perangkat periferal berkomunikasi dengan perangkat komputasi utama untuk melakukan operasi keamanan pada data yang disimpan. Teknologi ini awalnya diterapkan pada perangkat PCMCIA dan Compact Flash, yang meskipun sudah usang, tetap relevan dalam konteks hukum karena gugatan diajukan sebelum paten tersebut kedaluwarsa pada tahun 2017.

Menurut laporan dari Reuters, juri menemukan bahwa beberapa perangkat penyimpanan Western Digital yang memiliki fitur enkripsi mandiri melanggar paten milik SPEX Technologies. Perangkat-perangkat ini menggunakan teknologi enkripsi yang dikembangkan oleh Spyrus untuk mengamankan komunikasi data sensitif. Western Digital, yang menyangkal tuduhan ini, berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut melalui berbagai upaya hukum pasca-persidangan.

Keputusan ini bukanlah yang pertama bagi Western Digital dalam menghadapi masalah hukum terkait paten. Pada bulan Juli sebelumnya, perusahaan ini juga diperintahkan untuk membayar lebih dari $262 juta dalam kasus terpisah yang melibatkan pelanggaran paten terkait peningkatan kapasitas penyimpanan hard drive. Western Digital menyatakan ketidaksetujuannya dengan putusan terbaru ini dan berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak paten dalam industri teknologi, khususnya dalam bidang penyimpanan data. Teknologi enkripsi data memainkan peran krusial dalam melindungi informasi sensitif dari akses yang tidak sah. Pelanggaran paten seperti ini dapat berdampak signifikan pada perusahaan yang terlibat, baik dari segi finansial maupun reputasi.

Sumber: Tomshardware

Share This Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *